Jumat, 03 Juli 2009

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BANDAR UDARA RADIN INTEN II LAMPUNG

(KEP. MENHUB No. 68 Tahun 2002 Tanggal 02 - 10 - 2002)

TUGAS POKOK :

Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, dan pengendalian serta pelayanan jasa Kebandarudaraan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan serta ketertiban di Bandar Udara.

FUNGSI :

1. Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan lau lintas angkutan udara.

2. Penyelenggaraan dan pengaturan keamanan dan keselamatan lalu lintas udara.

3. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas Bandar Udara, Telekomunikasi, Navigasi, dan Listrik.

4. Penyelenggaraan dan pengaturan kegiatan penunjang Bandar Udara untuk kelancaran arus penumpang dan barang.

5. Penyelenggaraan dan pengendalian keamanan dan ketertiban umum serta Hygiene dan Sanitasi di Bandar Udara.

6. Penyelenggaraan kegiatan Kepegawaian, Perlengkapan, Tata Usaha dan Rumah Tangga.